Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour

Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Yaqut dituntut menerima uang sebesar 271.000 dolar AS. Advokat Dodi Abdulkadir menyatakan perlawanan diajukan karena dakwaan dianggap abstrak dan mengabaikan peran aktor lain dalam kasus ini. Salah satu poin kontroversial adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari dakwaan akhir, meskipun disebut-sebut dalam perkara. Yaqut dikategorikan sebagai pejabat yang tidak bersangkutan langsung dengan proses jual-beli kuota haji. Sidang lanjutan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda perlawanan tim advokat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait