Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Yaqut dituntut menerima uang sebesar 271.000 dolar AS. Advokat Dodi Abdulkadir menyatakan perlawanan diajukan karena dakwaan dianggap abstrak dan mengabaikan peran aktor lain dalam kasus ini. Salah satu poin kontroversial adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari dakwaan akhir, meskipun disebut-sebut dalam perkara. Yaqut dikategorikan sebagai pejabat yang tidak bersangkutan langsung dengan proses jual-beli kuota haji. Sidang lanjutan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda perlawanan tim advokat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.17
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Analisis Sekjen FSP BUMN Bersatu soal Perkara 6 Karyawan APBS yang Minta Divonis Bebas
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.28
Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.15
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08