Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa KPK memperkaya diri sebesar total Rp93,6 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan ia memperkaya diri sendiri sejumlah US$5,233,800 dan Rp330 juta. Kasus ini juga melibatkan Yaqut, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai mekanisme, menyebabkan sebagian jemaah tidak berangkat dan sebagian lain berangkat secara tidak sah.

Ishfah menolak dakwaan tersebut dan menyebut perhitungan kerugian negara tidak akurat. Ia berjanji membuktikan tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Penasihat hukisnya, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan validitas klaim kerugian sebesar Rp622 miliar karena tidak ada anggaran APBN yang dialokasikan untuk biaya ini.

Jaksa menyebutkan 27 pihak lain juga diperkaya dalam kasus ini, termasuk korporasi dan koperasi. Mereka menerima biaya dan fee dari pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak transparan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengar dakwaan ini pada Selasa, 11 Agustus 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait