Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa KPK memperkaya diri sebesar total Rp93,6 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan ia memperkaya diri sendiri sejumlah US$5,233,800 dan Rp330 juta. Kasus ini juga melibatkan Yaqut, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai mekanisme, menyebabkan sebagian jemaah tidak berangkat dan sebagian lain berangkat secara tidak sah.
Ishfah menolak dakwaan tersebut dan menyebut perhitungan kerugian negara tidak akurat. Ia berjanji membuktikan tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Penasihat hukisnya, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan validitas klaim kerugian sebesar Rp622 miliar karena tidak ada anggaran APBN yang dialokasikan untuk biaya ini.
Jaksa menyebutkan 27 pihak lain juga diperkaya dalam kasus ini, termasuk korporasi dan koperasi. Mereka menerima biaya dan fee dari pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak transparan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengar dakwaan ini pada Selasa, 11 Agustus 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.08
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49