Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa KPK memperkaya diri sebesar total Rp93,6 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan ia memperkaya diri sendiri sejumlah US$5,233,800 dan Rp330 juta. Kasus ini juga melibatkan Yaqut, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai mekanisme, menyebabkan sebagian jemaah tidak berangkat dan sebagian lain berangkat secara tidak sah.
Ishfah menolak dakwaan tersebut dan menyebut perhitungan kerugian negara tidak akurat. Ia berjanji membuktikan tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Penasihat hukisnya, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan validitas klaim kerugian sebesar Rp622 miliar karena tidak ada anggaran APBN yang dialokasikan untuk biaya ini.
Jaksa menyebutkan 27 pihak lain juga diperkaya dalam kasus ini, termasuk korporasi dan koperasi. Mereka menerima biaya dan fee dari pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak transparan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengar dakwaan ini pada Selasa, 11 Agustus 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.08
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Berita terkait
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51