Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga terdakwa kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622,09 miliar. Jaksa menyatakan korupsi dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui pengisian kuota haji khusus tidak sesuai mekanisme, sekaligus mengalihkan penetapan pembagian kuota tambahan 50 persen tanpa landasan kajian kritis. Gus Alex (Ishfah Abidal Azis) didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 93,67 miliar (USD 5,23 juta). Kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK senilai Rp 438,2 miliar, penerimaan penjualan kuota petugas haji senilai Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan senilai Rp 143,92 miliar. Praktik tersebut menyebabkan jemaah yang seharusnya tidak berhak diberangkatkan tetapi menggunakan kuota petugas haji, termasuk ada yang mendaftarkan Biro Perjalanan tidak terdaftar sebagai PIHK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Berita terkait
Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.15
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.54