Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji

Tiga terdakwa kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622,09 miliar. Jaksa menyatakan korupsi dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui pengisian kuota haji khusus tidak sesuai mekanisme, sekaligus mengalihkan penetapan pembagian kuota tambahan 50 persen tanpa landasan kajian kritis. Gus Alex (Ishfah Abidal Azis) didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 93,67 miliar (USD 5,23 juta). Kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK senilai Rp 438,2 miliar, penerimaan penjualan kuota petugas haji senilai Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan senilai Rp 143,92 miliar. Praktik tersebut menyebabkan jemaah yang seharusnya tidak berhak diberangkatkan tetapi menggunakan kuota petugas haji, termasuk ada yang mendaftarkan Biro Perjalanan tidak terdaftar sebagai PIHK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait