Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok Paling Lambat 15 Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU ini ditargetkan rampai dan diputus paling lambat pada 15 Desember 2026. Setelah disetujui, RUU akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Tahapan selanjutnya meliputi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026. Komisi III DPR telah menyiapkan draf RUU dan naskah akademik sejak September 2025, dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat melalui 62 Rapat Dengar Pendapat Umum, delapan kunjungan kerja, dan ratusan aspirasi tertulis. Mayoritas masukan mendukung pengesahan RUU, namun masyarakat juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan regulasi sebagai alat kekuasaan atau pemerasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.09
Sudah Jadi Usul Inisiatif, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.43
Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-undang
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Berita terkait
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.05
Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.09
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.40
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15