Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok Paling Lambat 15 Desember

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU ini ditargetkan rampai dan diputus paling lambat pada 15 Desember 2026. Setelah disetujui, RUU akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Tahapan selanjutnya meliputi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026. Komisi III DPR telah menyiapkan draf RUU dan naskah akademik sejak September 2025, dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat melalui 62 Rapat Dengar Pendapat Umum, delapan kunjungan kerja, dan ratusan aspirasi tertulis. Mayoritas masukan mendukung pengesahan RUU, namun masyarakat juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan regulasi sebagai alat kekuasaan atau pemerasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait