Alasan Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing PT TPL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
Kejaksaan Agung memeriksa kembali 9 pegawai Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL tahun 2008-2025. Pemeriksaan fokus pada asal-usul kayu yang menjadi bahan baku produk pulp PT TPL, untuk memastikan perizinan dan kepatuhan pajak. Penyidik belum memanggil Menteri Kehutanan, hanya pegawai eselon 3 ke bawah. Proses penyidikan dilakukan secara independen dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 08.15
Kejagung Periksa 5 Saksi Kemenhut dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.09
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT TPL
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.42
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus PT TPL
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.07
Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Transfer Pricing, Gali soal Izin
Berita terkait
Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.46
TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Keberanian Bongkar Kejahatan Finansial
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 09.42
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.26