Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 5 Saksi Kemenhut dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2026 untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dugaan penjualan ekspor pulp dengan under invoicing pada periode 2008 hingga 2025. Kelima saksi yang diperiksa berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Dalam kasus ini, PT TPL diduga menjual pulp kepada pihak afiliasi dengan cara melaporkan produk sebagai paper grade pulp padahal sebenarnya merupakan dissolving pulp, yang dilaporkan dengan nama high alpha pulp untuk menurunkan nilai transaksi. Tindakan ini diduga menyebabkan penurunan pendapatan negara dari pajak badan yang seharusnya diterima. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliuan rupiah dan mas masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Sehingga, penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap pelanggaran dalam transaksi ekspor dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dibuktikan secara hukum.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait