Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajatnya. Putusan ini muncul dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana. Meskipun permohonan tidak dapat diterima, temuan MK memberikan dasar bagi Denny untuk menilai bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilu mendatang. Berdasarkan pertimbangan hukum ini, Denny menyarankan Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Ia bahkan menyatakan bahwa jika berada dalam posisi yang sama, ia akan merasa malu untuk tetap menjabat. MK menjelaskan bahwa Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, sehingga sengketa ini tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan yang sedang diembaninya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemoham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait