Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajatnya. Putusan ini muncul dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana. Meskipun permohonan tidak dapat diterima, temuan MK memberikan dasar bagi Denny untuk menilai bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilu mendatang. Berdasarkan pertimbangan hukum ini, Denny menyarankan Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Ia bahkan menyatakan bahwa jika berada dalam posisi yang sama, ia akan merasa malu untuk tetap menjabat. MK menjelaskan bahwa Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, sehingga sengketa ini tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan yang sedang diembaninya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemoham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
kumparan · 7 Oktober 2026 pukul 05.39
Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
Berita terkait
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 05.01