Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. Gugatan diajukan oleh sejumlah partai dan tokoh, termasuk Partai Ummat dan Denny Indrayana, yang menduga adanya masalah administratif dan manipulasi terkait ijazah Gibran. Para penggugat menilai tidak ditemukan dokumen yang membukikankan Gibran pernah menamatkan SLTA atau sederajatnya. Dokumen penyetaraan yang diajukan hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades, yang menurut MK bukan bukti kelulusan tetapi sekadar kehadiran dalam proses belajar. Setelah mempelajari fakta dan bukti di persidangan, MK tidak menemukan ijazah atau sertifikat yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. MK juga menilai gugatan tidak tepat masuk rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu, karena Gibran sudah dilantik dan mengambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Selain itu, MK menyatakan penilaian terkait keabsahan ijazah berada pada ranah lembaga yang berwenang sesuai UUD NRI Tahun 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait