Analis: Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat untuk memberikan efek jera. Menurut analis Adib Miftahul, kebakaran terus terjadi setiap musim kemarau dan pemerintah perlu memperkuat sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan. Adib menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi mencapai Rp 1,5 triliun, namun angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan dan luas lahan yang dikuasai korporasi. Diskusi ini terselenggara dalam rangkaian Dialektika Demokrasi bertajuk 'Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.20
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 09.30
KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Area Terbakar 11.046 Ha
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Berita terkait
Satgas Karhutla Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jambi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.45
Triliunan Rupiah Menguap Gara-gara Karhutla
Detik.com · 2 September 2026 pukul 07.00
Terungkap 19 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI, Negara Rugi Rp5,3 T
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.50
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45