Sahroni: Kalaupun RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Belum Tentu Hasilnya Memuaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memperingatkan bahwa pengesahan tidak otomatis menghentikan kritik, terutama dari kelompok yang tidak mendukung pemerintah. Ia memprediksi perdebatan akan berlanjut meski regulasi sudah berlaku. Sahroni juga menyerukan edukasi ke masyarakat agar tidak muncul tuntutan berlebihan pasca-pengesahan. Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menolak dukungan terhadap RUU ini, khawatir kekuasaan yang tersebar di sistem peradilan pidana (criminal justice system) justru rentan disalahgunakan. Abraham menekankan perlunya pembenahan sistem penegakan hukum sebelum memberikan kewenangan tambahan melalui RUU Perampasan Aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.52
Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 10.48
Advokat Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Masyarakat: Jangan Sampai Menakuti
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27