Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjadi tahanan rumah. Meskipun Yaqut membutuhkan perawatan pascaoperasi terkait konsumsi obat dan pembersihan luka, hakim menilai fasilitas kesehatan di Rutan KPK seharusnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Yaqut diminta berkonsultasi dengan dokter Rutan jika terjadi kondisi darurat medis untuk mendapatkan izin berobat ke rumah sakit.
Yaqut didakwa terlibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Jaksa menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus dan petugas haji yang memperkaya Yaqut sekitar Rp4,8 miliar serta menguntungkan 313 korporasi PIHK. Akibat tindakan ini, sejumlah jemaah yang berhak gagal berangkat, sementara pihak yang tidak berhak justru diberangkatkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36