Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjadi tahanan rumah. Meskipun Yaqut membutuhkan perawatan pascaoperasi terkait konsumsi obat dan pembersihan luka, hakim menilai fasilitas kesehatan di Rutan KPK seharusnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Yaqut diminta berkonsultasi dengan dokter Rutan jika terjadi kondisi darurat medis untuk mendapatkan izin berobat ke rumah sakit.
Yaqut didakwa terlibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Jaksa menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus dan petugas haji yang memperkaya Yaqut sekitar Rp4,8 miliar serta menguntungkan 313 korporasi PIHK. Akibat tindakan ini, sejumlah jemaah yang berhak gagal berangkat, sementara pihak yang tidak berhak justru diberangkatkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Berita terkait
Sidang Tipikor: BAP Saksi Kuota Haji Ungkap Dugaan Upaya Kudeta PKB
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.07
Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.37
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri
VOI · 1 September 2026 pukul 19.38