Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjadi tahanan rumah. Meskipun Yaqut membutuhkan perawatan pascaoperasi terkait konsumsi obat dan pembersihan luka, hakim menilai fasilitas kesehatan di Rutan KPK seharusnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Yaqut diminta berkonsultasi dengan dokter Rutan jika terjadi kondisi darurat medis untuk mendapatkan izin berobat ke rumah sakit.

Yaqut didakwa terlibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Jaksa menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus dan petugas haji yang memperkaya Yaqut sekitar Rp4,8 miliar serta menguntungkan 313 korporasi PIHK. Akibat tindakan ini, sejumlah jemaah yang berhak gagal berangkat, sementara pihak yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait