Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa persoalan dugaan penyelewengan kuota haji semestinya dipersoalkan dari aspek kebijakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut membantah pernah memerintahkan bawahannya untuk memperjualbelikan kuota haji atau melonggarkan aturan. Ia menegaskan selalu menginstruksikan jajaran Kementerian Agama untuk menghindari praktik korupsi dan memprioritaskan keselamatan jemaah.

Selain itu, Yaqut menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat karena mencampuradukkan wewenang kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang semestinya menjadi ranah direktorat jenderal. Pembagian peran yang kabur tersebut dinilai mengarahkan kesalahan teknis pelaksanaan menjadi beban tanggung jawab menteri.

Yaqut juga secara terbuka mempertanyakan tudingan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar yang diajukan jaksa penuntut. Ia menuntut KPK menjelaskan secara transparan metode penghitungan kerugian tersebut serta membuktikan bagian mana dari alur pembagian kuota haji yang menyebabkan berkurangnya keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait