Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa persoalan dugaan penyelewengan kuota haji semestinya dipersoalkan dari aspek kebijakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut membantah pernah memerintahkan bawahannya untuk memperjualbelikan kuota haji atau melonggarkan aturan. Ia menegaskan selalu menginstruksikan jajaran Kementerian Agama untuk menghindari praktik korupsi dan memprioritaskan keselamatan jemaah.
Selain itu, Yaqut menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat karena mencampuradukkan wewenang kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang semestinya menjadi ranah direktorat jenderal. Pembagian peran yang kabur tersebut dinilai mengarahkan kesalahan teknis pelaksanaan menjadi beban tanggung jawab menteri.
Yaqut juga secara terbuka mempertanyakan tudingan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar yang diajukan jaksa penuntut. Ia menuntut KPK menjelaskan secara transparan metode penghitungan kerugian tersebut serta membuktikan bagian mana dari alur pembagian kuota haji yang menyebabkan berkurangnya keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Berita terkait
Eks Menpora Dito Ariotedjo Akan Bersaksi di Sidang Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 07.48
Yaqut Jelang Sidang Perdana: Yang Benar akan Kelihatan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.39
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18
Sidang Tipikor: BAP Saksi Kuota Haji Ungkap Dugaan Upaya Kudeta PKB
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.07