Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. TPL diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan ekspor produk sebagai paper grade pulp atau BHKP, padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar merupakan dissolving pulp. Perubahan HS Code membuat nilai produk tercatat sejak 2008-2025 tidak sesuai kondisi asli dan berkurang.

Akibatnya, penjualan dissolving pulp bernama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau afiliasinya tidak tercatat semestinya sehingga pajak badan yang diterima negara menurun. BP dan SR, pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak TPL, mengabaikan tugas pengawasan dan menelaah KKP serta LHP berdasarkan laporan yang disusun para tersangka, bukan audit program. Mereka diduga menerima uang dari PT TPL.

Negara mengalami kerugian keuangan sementara Rp2 triliun yang akan dikonfirmasi tim auditor. Kedua tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 subsidair Pasal 604 UU yang sama dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait