Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Puan Ketok Palu! Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Paripurna DPR. Proses pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan, yang kemudian memberikan respon "setuju" secara bulat. Pengesahan ini menandai akhir dari proses pembahasan legislasi antara pemerintah dan DPR terkait norma ketenagakerjaan baru.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah mengkaji rancangan tersebut secara cermat pasal demi pasal. Menurutnya, RUU yang disahkan mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara komprehensif, mulai dari fase perencanaan hingga pengawasan. "Poin-poinnya, dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi," ujar Yassierli.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini telah menjadi UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di seluruh sektor. Dengan adopsi UU ini, diharapkan norma-norma ketenagakerjaan dapat lebih jelas dan konsisten diterapkan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan hak-hak pekerja di tingkat nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait