Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, seorang staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidizin alias Nanang, mengakui pernah menyerahkan uang sebesar 75 ribu dolar AS kepada dua orang. Uang tersebut diberikan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang pada sa itu masih bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan dilakukan dua kali dalam periode 2023. Pengakuan ini disampaikan oleh Nanang saat mendampingi Jaksa sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini meliputi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan yang mencurigikan adanya aliran dana tidak resmi dalam proses alokasi kuota haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.01
Staf Biro Travel Pesona Mozaik Beri Uang US$75.000 ke Staf Yaqut
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pemberian Rp1,3 Milliar kepada Gus Alex
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.28
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Hadir di Sidang Kuota Haji Yaqut
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Berita terkait
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01