Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, seorang staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidizin alias Nanang, mengakui pernah menyerahkan uang sebesar 75 ribu dolar AS kepada dua orang. Uang tersebut diberikan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang pada sa itu masih bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan dilakukan dua kali dalam periode 2023. Pengakuan ini disampaikan oleh Nanang saat mendampingi Jaksa sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini meliputi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan yang mencurigikan adanya aliran dana tidak resmi dalam proses alokasi kuota haji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait