Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin (tepatnya 1.298 kg) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka adalah anak buah kapal MV King Sun yang ditangkap di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Para tersangka dibawa dengan pengawalan ketat, mengenakan baju tahanan oranye, diborgol, dan menunduk tanpa memberi keterangan kepada media. Mereka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam dan dipindah ke Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di atasnya.
Kedelapan tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan yang berperan sebagai manajer, serta tujuh warga negara Myanmar yang terdiri dari kapten, bagian mesin, dan lima anak buah kapal. Polri telah berkoordinasi dengan kedutaan terkait karena status mereka sebagai WNA. Penangkapan awal dilakukan oleh tim gabungan TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, sebelum penyidikan diserahkan ke Bareskrim.
Secara hukum, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan UU Narkotika. Alasannya, ketamin di Indonesia digolongkan sebagai sediaan farmasi atau obat keras dan belum masuk lampiran narkotika. Barang bukti tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam kasus serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.53
Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 23.19
8 ABK MV King Sun Ditahan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Berita terkait
Aparat Sita 800 Kg Ketamin di Kepri, Ahmad Sahroni: Jangan Sampai RI Jadi Jalur Narkoba Internasional!
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 18.41
Pengendali 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim, Barang Bukti Turut Dibawa
kumparan · 2 September 2026 pukul 20.13
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14