Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim

Delapan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin (tepatnya 1.298 kg) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka adalah anak buah kapal MV King Sun yang ditangkap di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Para tersangka dibawa dengan pengawalan ketat, mengenakan baju tahanan oranye, diborgol, dan menunduk tanpa memberi keterangan kepada media. Mereka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam dan dipindah ke Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di atasnya.

Kedelapan tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan yang berperan sebagai manajer, serta tujuh warga negara Myanmar yang terdiri dari kapten, bagian mesin, dan lima anak buah kapal. Polri telah berkoordinasi dengan kedutaan terkait karena status mereka sebagai WNA. Penangkapan awal dilakukan oleh tim gabungan TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, sebelum penyidikan diserahkan ke Bareskrim.

Secara hukum, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan UU Narkotika. Alasannya, ketamin di Indonesia digolongkan sebagai sediaan farmasi atau obat keras dan belum masuk lampiran narkotika. Barang bukti tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam kasus serupa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait