Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim, 8 Tersangka Dibawa ke Jakarta

Tim gabungan keamanan Indonesia yang terdiri dari TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai berhasil mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, dan menemukan 1,3 ton ketamin dalam 65 karung di bagian kapal. Delapan tersangka, yang merupakan ABK kapal asal Myanmar, telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Operasi ini merupakan hasil pemantauan sejak Februari 2026 setelah mendapatkan informasi aktivitas mencurigakan dari kapal yang berangkat dari wilayah Thailand.

Karena ketamin belum termasuk kategori narkotika menurut regulasi Indonesia, para tersangka tidak dikenai UU Narkotika, melainkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa proses penyidikan sediaan farmasi menjadi wewenang Polri, sementara BNN fokus pada kasus narkotika dan psikotropika. Delapan tersangka diproyeksikan tiba di Jakarta pukul 20.00 WIB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa Bareskrim akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, dan jaringan di balik penyelundupan ini. Sembilan orang telah diperiksa, termasuk delapan tersangka dan satu ahli pidana. Barang bukti dan para tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait