Kata-kata Polda Sulsel soal Husniah Bupati Gowa Lawan Status Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sulawesi Selatan menghormati rencana Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya tahun 2025-2026. Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak hukum setiap tersangka yang tidak akan dirintangi oleh penyidik.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sulsel telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan, serta mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Sitti Husniah. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami informasi terkait dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi serta memanggil pihak terkait untuk memperdalam perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.01
Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
kumparan · 28 September 2026 pukul 11.39
Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG & TPPU
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.45
Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
Berita terkait
Polisi Bidik Pihak Lain Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Bupati Gowa
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 01.00
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 00.00
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.48
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 17.28