Bareskrim Rilis DPO Basri: Pengelola Club Planet 3 Batam, Punya Kapal-Apartemen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengeluarkan DPO terhadap Basri Lewaimang, pengelola HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. Tempat tersebut diduga jadi tempat jual beli narkotika hingga digerebek Dittipidnarkoba pada 10 Agustus 2024. Penggerebekan berhasil amankan 32 orang dan sita 700+ butir ekstasi serta Rp 200 juta uang. Basri diketahui residivis kasus narkotika dan memiliki aset mewah seperti 13 kendaraan, 2 kapal, 15 rumah, 3 ruko, dan 4 apartemen. Tersangka dihadapi pasal narkotika, KUHP, Psikotropika, dan Kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.44
Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.42
Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.40
Pura-pura Salaman, Pengunjung Sidang PN Semarang Nekat Beri Sabu ke Terdakwa
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.29
Kasino Terselubung di Batam, 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim
Berita terkait
Total 2,6 Ton Narkotika Cair di Kapal MV Ocean Porter Disita BNN
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.04
Bareskrim Polri Geledah Lokasi Judi di Bengkong Batam setelah Gerebek Gelper Nagoya
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.10
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, Sita Rp 7,7 M dan Amankan 179 Orang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.24
Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.13