Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus ini telah melalui tahapan penetapan tersangka, penahanan, dan kini berada pada tahap finalisasi sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Kejagung menargetkan penyelesaian berkas perkara ini pada 15 September 2026.

Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai penanganan kasus ini sebagai ujian nyata prinsip equality before the law. Menurutnya, keberanian hukum untuk menyelidiki dan menindak mantan pejabat tinggi dari institusi sendiri menjadi bukti bahwa sistem kelembagaan di Kejagung tetap berfungsi secara adil dan tidak diskriminatif.

Keberhasilan penyelidikan dan penyidikan kasus ini juga mencerminkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan kejahatan keuangan, bahkan ketika kasus melibatkan pejabat strategis. Penyelesaian yang cepat dan transparan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait