Bawa Kasus Febrie ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus ini memasuki tahap finalisasi per 15 September 2026 dengan penetapan tersangka dan penahanan. Pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah ini sebagai pengujian prinsip equality before the law, membuktikan bahwa sistem hukum tetap bekerja cepat meski menyentuh pejabat strategis internal. Kejagung mengalihkan penanganan dari Polri ke Tim Sembilan untuk memastikan proses hukum berbasis bukti, bukan figur. Tindakan pembersihan internal ini menjadi kunci menjaga marwah institusi serta membuktikan tidak ada imunitas hukum bagi siapa saja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 19.05
Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal
JawaPos · 16 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 20.01
Kejagung Sita 38 Aset di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Transparan dan Tak Pandang Bulu
JawaPos · 16 September 2026 pukul 12.16
Sambut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Minta Semua Bukti Diuji
Berita terkait
Tim 9 Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Rampung
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 11.43
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 10.43
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15