Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Kasus Febrie ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus ini memasuki tahap finalisasi per 15 September 2026 dengan penetapan tersangka dan penahanan. Pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah ini sebagai pengujian prinsip equality before the law, membuktikan bahwa sistem hukum tetap bekerja cepat meski menyentuh pejabat strategis internal. Kejagung mengalihkan penanganan dari Polri ke Tim Sembilan untuk memastikan proses hukum berbasis bukti, bukan figur. Tindakan pembersihan internal ini menjadi kunci menjaga marwah institusi serta membuktikan tidak ada imunitas hukum bagi siapa saja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait