Polda Jateng Tangkap 2 Pria Asal Solo Pengedar Sabu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pria asal Solo ditangkap oleh Polda Jawa Tengah karena mengedarkan sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Juli, pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mes di Kelurahan Malangjiwan. Dari kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, dan dua gawai di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa polisi mengidentifikasi para pelaku dan lokasi penyimpanan narkotika. Kedua tersangka mengakui menggunakan kamar mes tersebut untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum mengedarkan.
Penyidik mendapatkan informasi bahwa seluruh sabu berasal dari seseorang berinisial W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, dan meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau, yaitu transaksi berjalan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.28
Bawa Sabu Naik Bus, Pengedar Jaringan Koh Iwan Ditangkap Bareskrim
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 19.54
Kondektur Bus di Semarang Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu di Botol Permen
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Pelaku Begal Lolos dari Amuk Massa di Legok Ditangkap di Jakbar
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.46
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, 27,96 Kg Ganja Disita
Berita terkait
Pengedar Sabu Ditangkap di Kontrakan Tangerang, 21,36 gram Disita Polisi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.17
Pria di Serang Diringkus Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.06
Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.40
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04