Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jateng Tangkap 2 Pria Asal Solo Pengedar Sabu

Dua pria asal Solo ditangkap oleh Polda Jawa Tengah karena mengedarkan sabu di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Juli, pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mes di Kelurahan Malangjiwan. Dari kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, dan dua gawai di lokasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa polisi mengidentifikasi para pelaku dan lokasi penyimpanan narkotika. Kedua tersangka mengakui menggunakan kamar mes tersebut untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum mengedarkan.

Penyidik mendapatkan informasi bahwa seluruh sabu berasal dari seseorang berinisial W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, dan meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau, yaitu transaksi berjalan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait