Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8), sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, dengan mesin incinerator pada 19-28 Agustus 2026. Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan barang milik negara (BMMN) untuk menghilangkan wujud awal barang agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH) dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Barang bukti berasal dari hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 batang, dengan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 19.46
Bea Cukai lakukan 20.643 tindakan senilai Rp11,25 triliun per Agustus
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.33
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.39
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.53
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar, Ada HP Bekas dan Rokok
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.07
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59