Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!

Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8), sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, dengan mesin incinerator pada 19-28 Agustus 2026. Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan barang milik negara (BMMN) untuk menghilangkan wujud awal barang agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH) dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Barang bukti berasal dari hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 batang, dengan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait