Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348970/original/032033900_1789464844-IMG_7078.jpg)
Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas di empat bandara internasional pada September 2026. Kejadian ini melibatkan Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3,9 miliar. Metode penyelundupan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper, tas, dan body strapping. Pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas yang berlaku sejak 17 November 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Berita terkait
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.20
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00