Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara

Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas di empat bandara internasional pada September 2026. Kejadian ini melibatkan Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3,9 miliar. Metode penyelundupan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper, tas, dan body strapping. Pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas yang berlaku sejak 17 November 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait