Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea dan Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Minggu (9/8/2026) pukul 00.10–00.25 WIB. Aksi dimulai dari patroli darat di ruas Tol Salatiga–Semarang–Kendal sejak Sabtu pukul 21.00 WIB. Petugas mendeteksi truk berterpal biru yang melaju pelan dengan bau tembakau kuat, lalu menghentikannya saat pengisian saldo e-toll. Pemeriksaan mengungkap 205 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersembunyi di balik tumpukan besi galvanis, dilengkapi surat jalan palsu, dan tidak dilekati pita cukai.
Total nilai barang bukti diperkirakan Rp 4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp 3,17 miliar. Seluruh bukti, armada truk, serta dua orang sopir dan kernet telah diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
Berita terkait
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00