Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jakarta menyita dan memusnahkan rokok ilegal 12.979.847 batang serta minuman keras ilegal 1.506 botang (901,93 liter) senilai Rp20,18 miliar dari Januari 2025 hingga Juli 2026. Kerugian negara diperkirakan Rp11,81 miliar, sementara 99 keputusan BMMN dibuat untuk memusnahkan barang tersebut. Operasi dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jakarta, Polri Militer, Satpol PP, dan DJKN. Pengungkapan penyelundupan rokok naik hampir 100% dibandingkan semester yang sama tahun lalu, naik dari 600 juta batang menjadi 1,2 miliar batang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.13
Bea Cukai Cegat MV Ocean Porter, Muatan 2,6 Ton Sabu Cair Disita
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.46
Bea Cukai dan TNI Gagalkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Mantuil
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.31
Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 16,5 Liter MMEA & 140.356 Ribu Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.12
Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Saat Periksa Truk di Tol Semarang-Solo
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.48