Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

Bea Cukai Jakarta menyita dan memusnahkan rokok ilegal 12.979.847 batang serta minuman keras ilegal 1.506 botang (901,93 liter) senilai Rp20,18 miliar dari Januari 2025 hingga Juli 2026. Kerugian negara diperkirakan Rp11,81 miliar, sementara 99 keputusan BMMN dibuat untuk memusnahkan barang tersebut. Operasi dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jakarta, Polri Militer, Satpol PP, dan DJKN. Pengungkapan penyelundupan rokok naik hampir 100% dibandingkan semester yang sama tahun lalu, naik dari 600 juta batang menjadi 1,2 miliar batang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait