Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jakarta menyita dan memusnahkan rokok ilegal 12.979.847 batang serta minuman keras ilegal 1.506 botang (901,93 liter) senilai Rp20,18 miliar dari Januari 2025 hingga Juli 2026. Kerugian negara diperkirakan Rp11,81 miliar, sementara 99 keputusan BMMN dibuat untuk memusnahkan barang tersebut. Operasi dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jakarta, Polri Militer, Satpol PP, dan DJKN. Pengungkapan penyelundupan rokok naik hampir 100% dibandingkan semester yang sama tahun lalu, naik dari 600 juta batang menjadi 1,2 miliar batang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.50
Bea Cukai Ternate Amankan 4 Koli Rokok Ilegal di Pelabuhan Jikotamo, Siapa Pemiliknya?
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
Berita terkait
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 02.03
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.06
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28