Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta

Bea Cukai Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (15/7). Penindakan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman dan penimbunan rokok ilegal. Petugas memeriksa bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal, dengan terduga pelaku berinisial H. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Pasal 40B UU tersebut, tindak pidana cukai dapat tidak dilanjutkan ke penyidikan jika pelaku membayar sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium). Pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar denda sebesar Rp 250.656.000, yang telah disetorkan ke kas negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, juga mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp 700 juta seperti yang diberitakan. Yang terjadi hanyalah pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait