Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (15/7). Penindakan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman dan penimbunan rokok ilegal. Petugas memeriksa bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal, dengan terduga pelaku berinisial H. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Pasal 40B UU tersebut, tindak pidana cukai dapat tidak dilanjutkan ke penyidikan jika pelaku membayar sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium). Pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar denda sebesar Rp 250.656.000, yang telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, juga mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp 700 juta seperti yang diberitakan. Yang terjadi hanyalah pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.51
Bea Cukai Amankan 3 Warga Negara Malaysia Bawa Narkotika
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42