Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menindak peredaran rokok ilegal untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan menjaga penerimaan negara. Kasubdit Humas DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa rokok ilegal dijual lebih murah karena lolos dari kewajiban cukai, sehingga mengganggu pelaku usaha legal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Pada Januari-Juni 2026, penindakan sudah mencapai 906 juta batang, jauh lebih tinggi dibandingkan periode Januari-September 2025 yang hanya 816 juta batang. Penindakan ini mendukung pertumbuhan penerimaan cukai Semester I-2026 yang naik sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komisi XI DPR juga mendukung pemberantasan rokok ilegal. Anggota Komisi XI Harris Turrino memperkirakan rokok ilegal memakan porsi 11-14% dari total pasar rokok, sehingga menggerus penerimaan negara dan lapangan kerja. Harris menekankan penegakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan moral hazard.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.07
Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.45
Cegah Kebocoran Fiskal, Ekonom Dorong Penindakan Rokok Ilegal
Berita terkait
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05