Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menindak peredaran rokok ilegal untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan menjaga penerimaan negara. Kasubdit Humas DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa rokok ilegal dijual lebih murah karena lolos dari kewajiban cukai, sehingga mengganggu pelaku usaha legal.

Sepanjang 2025, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Pada Januari-Juni 2026, penindakan sudah mencapai 906 juta batang, jauh lebih tinggi dibandingkan periode Januari-September 2025 yang hanya 816 juta batang. Penindakan ini mendukung pertumbuhan penerimaan cukai Semester I-2026 yang naik sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Komisi XI DPR juga mendukung pemberantasan rokok ilegal. Anggota Komisi XI Harris Turrino memperkirakan rokok ilegal memakan porsi 11-14% dari total pasar rokok, sehingga menggerus penerimaan negara dan lapangan kerja. Harris menekankan penegakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan moral hazard.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait