Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menindak peredaran rokok ilegal untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan menjaga penerimaan negara. Kasubdit Humas DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa rokok ilegal dijual lebih murah karena lolos dari kewajiban cukai, sehingga mengganggu pelaku usaha legal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Pada Januari-Juni 2026, penindakan sudah mencapai 906 juta batang, jauh lebih tinggi dibandingkan periode Januari-September 2025 yang hanya 816 juta batang. Penindakan ini mendukung pertumbuhan penerimaan cukai Semester I-2026 yang naik sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komisi XI DPR juga mendukung pemberantasan rokok ilegal. Anggota Komisi XI Harris Turrino memperkirakan rokok ilegal memakan porsi 11-14% dari total pasar rokok, sehingga menggerus penerimaan negara dan lapangan kerja. Harris menekankan penegakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan moral hazard.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 10.07
Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp 250,6 Juta
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.45
Cegah Kebocoran Fiskal, Ekonom Dorong Penindakan Rokok Ilegal
Berita terkait
Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.13
Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.54
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 03.00