Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan perkiraan nilai Rp17,5 miliar. Merkuri tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat, 24 Juli 2026. Awalnya, satu kontainer yang diperiksa dinyatakan sebagai muatan keramik, namun pemeriksaan fisik dan analisis intelijen mengungkap adanya merkuri cair di dalamnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor. Ia menegaskan pengawasan tersebut bertujuan melindungi penerimaan negara, masyarakat, maupun lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.32
Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 10.20
10 Pohon Peneduh Ditebang, Wali Kota Farhan Segel Tempat Padel
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.00
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton
Berita terkait
Buru Penyelundup, Purbaya Tambah Anggaran Operasional Bea Cukai Rp1 Miliar
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.12
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.17