Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan perkiraan nilai Rp17,5 miliar. Merkuri tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat, 24 Juli 2026. Awalnya, satu kontainer yang diperiksa dinyatakan sebagai muatan keramik, namun pemeriksaan fisik dan analisis intelijen mengungkap adanya merkuri cair di dalamnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor. Ia menegaskan pengawasan tersebut bertujuan melindungi penerimaan negara, masyarakat, maupun lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait