Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Waka Komisi III DPR: Imipas Mantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang menarik pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan ini diambil karena proses remisi tidak benar. Sahroni menuntut agar pembebasan bersyarat ditindaklanjuti dengan proses pidana bila ada unsur hukum, serta evaluasi mutasi besar-besaran pejabat di Lapas Cibinong. Ia juga menyoroti dugaan aliran uang dari klaster mewah di lapas yang perlu ditelusuri. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas TTPU terkait platform Binomo. Pembebasan bersyaratnya dicabut karena terlibat menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong melalui tiga kontainer milik negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 16.45
Imbas Temuan 3 Kontainer di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 14.30
Turut Menikmati Hunian Mewah LP Cibinong, Kemenmipas Minta Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.22
Ditjenpas Jabar Tunggu Pusat untuk Eksekusi Indra Kenz
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.04
Reaksi Ditjenpas soal Bebas Bersyarat Indra Kenz Diusulkan Dicabut
Berita terkait
Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Balik ke Lapas: Kalau Tidak, Jemput Paksa!
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.28
Ekskavator Mulai Robohkan Klaster Mewah Lapas Cibinong, DPR: Bukan Aset Negara
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 12.53
Momen Rieke Singgung Indra Kenz di Rapat Hunian Mewah Lapas Cibinong
Detik.com · 29 September 2026 pukul 10.55
DPR Panggil Menteri Imipas hingga Kalapas Cibinong Soal Fasilitas Mewah
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.55