Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Waka Komisi III DPR: Imipas Mantul

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang menarik pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan ini diambil karena proses remisi tidak benar. Sahroni menuntut agar pembebasan bersyarat ditindaklanjuti dengan proses pidana bila ada unsur hukum, serta evaluasi mutasi besar-besaran pejabat di Lapas Cibinong. Ia juga menyoroti dugaan aliran uang dari klaster mewah di lapas yang perlu ditelusuri. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas TTPU terkait platform Binomo. Pembebasan bersyaratnya dicabut karena terlibat menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong melalui tiga kontainer milik negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait