Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ditjenpas Jabar Tunggu Pusat untuk Eksekusi Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz belum kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong karena pencabutan pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya diberlakukan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menerima SK pencabutan PB tersebut. Indra Kenz diduga terlibat pengadaan fasilitas mewah di lapas, termasuk kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal. Ia diberi PB pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait