Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Bebizie Tak Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Akan Jadwalkan Ulang

KPK mengonfirmasi anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kukar. Kasus ini berkaitan dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka. Bebizie sebelumnya diperiksa pada 13/8 lalu terkait aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang diduga bukan honor sebagai penyanyi. KPK menduga uang tersebut merupakan aliran dana dari pihak PT BKS, bukan karena profesi artisnya. Bebizie mengakui menerima uang dari PT BKS, namun KPK masih menunggu proses pengembalian dana tersebut. Kasus ini bermula pada September 2017 terkait dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan kemudian dikembangkan ke dugaan TPPU pada Januari 2018. KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dalam kasus ini. Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara selama menjabat. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara. Ini merupakan kasus kedua bagi Rita, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait