Begini Langkah KPK Sebelum Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337196/original/023298000_1788236455-IMG-20260901-WA0082.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Vinna Ledy telah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan fokus pada pengetahuan terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, serta keterkaitan aset dengan rangkaian perbuatan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, M Fikro Thobari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.14
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Kecipratan Duit Proyek PUPR
VOI · 1 September 2026 pukul 16.08
Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni di Jaksel Disita KPK
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.45
Potret Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita KPK
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.42
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Berita terkait
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.11
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Aset Mewah dari Pengusaha
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.01
KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Terima Aset Mewah dari Pengusaha
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.41
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49