Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Begini Langkah KPK Sebelum Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Vinna Ledy telah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan fokus pada pengetahuan terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, serta keterkaitan aset dengan rangkaian perbuatan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, M Fikro Thobari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait