Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak mencecar kliennya terkait penerimaan Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Febri menyatakan kliennya juga tidak ditanya soal tudingan terlibatnya empat pejabat Kejagung dalam kasus ini. Menurutnya, berita acara pemeriksaan yang beredar hanyalah klaim sepihak yang tidak dapat dipercaya secara hukum.

Febri menilai bahwa penyidik tidak mendalami kasus ini karena tidak ada alat bukti yang kuat. Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sehingga tidak diketahui apakah dana tersebut berhenti pada dirinya atau dialokasikan ke pihak lain. Penggunaan frasa ambigu seperti 'bisa saja' dalam dokumen resmi tidak bisa menjadi dasar pembuktian yang valid.

Menurut Febri, penggunaan kata bersayap seperti 'bisa saja' tidak boleh menjadi bukti hukum yang mengikat. Ia menekankan pentingnya menyelidiki secara jernih dan hati-hati seluruh perkembangan proses hukum agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait