Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Respons Dugaan Pemborosan Rp 10,5 Triliun Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 10,5 triliun per tahun yang diungkapkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Dugaan ini berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. BGN tidak akan mengomentari substansi perkara karena merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun siap memberikan data dan keterangan jika diperlukan.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan pemborosan tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa dalam tata kelola Program MBG tahun 2025-2026, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kejagung bekerja sama dengan BPKP dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menghitung kerugian negara terkait program ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait