Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejagung menyatakan bahwa petitum Lodewyk yang meminta Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah tidak dapat diterima karena sprindik bukan merupakan objek praperadilan.

Kejaksaan menilai permohonan tersebut tidak jelas dan prematur. Kejagung menjelaskan bahwa petitum mengenai penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 dan Pasal 604 junto Pasal 20 tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa. Selain itu, permohonan dianggap prematur karena meminta hakim menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait