Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejagung menyatakan bahwa petitum Lodewyk yang meminta Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah tidak dapat diterima karena sprindik bukan merupakan objek praperadilan.
Kejaksaan menilai permohonan tersebut tidak jelas dan prematur. Kejagung menjelaskan bahwa petitum mengenai penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 dan Pasal 604 junto Pasal 20 tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa. Selain itu, permohonan dianggap prematur karena meminta hakim menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.58
Kejagung Titipkan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 21.18
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18