Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPS: Sekitar enam persen anak Indonesia belum punya akta kelahiran

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sekitun enam persen anak Indonesia berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 menunjukkan 94,6 persen anak sudah memiliki akta kelahiran. Integrasi SatuSehat-SIAK diharapkan mempercepat penerbitan akta kelahiran secara digital untuk meningkatkan akurasi pencatatan dan melindungi hak anak. Tanpa akta kelahiran, anak rentan menjadi korban perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pekerjaan anak. Saat ini, rata-rata jeda penerbitan akta kelahiran mencapai lima tahun setelah kelahiran, biasanya terjadi saat persiapan sekolah. Di Papua dan Nusa Tenggara Timur, cakupan akta kelahiran anak masih di bawah 90 persen. Pemerintah berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun sistem statistik hayati yang terintegrasi. Dengan digitalisasi, akta kelahiran bisa langsung dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Inisiatif ini juga mendukung penurunan Total Fertility Rate (TFR) Indonesia yang saat ini sebesar 2,13, menandakan pertumbuhan penduduk yang seimbang menuju Indonesia Emas 2045.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait