BPS: Sekitar enam persen anak Indonesia belum punya akta kelahiran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa sekitun enam persen anak Indonesia berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 menunjukkan 94,6 persen anak sudah memiliki akta kelahiran. Integrasi SatuSehat-SIAK diharapkan mempercepat penerbitan akta kelahiran secara digital untuk meningkatkan akurasi pencatatan dan melindungi hak anak. Tanpa akta kelahiran, anak rentan menjadi korban perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pekerjaan anak. Saat ini, rata-rata jeda penerbitan akta kelahiran mencapai lima tahun setelah kelahiran, biasanya terjadi saat persiapan sekolah. Di Papua dan Nusa Tenggara Timur, cakupan akta kelahiran anak masih di bawah 90 persen. Pemerintah berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun sistem statistik hayati yang terintegrasi. Dengan digitalisasi, akta kelahiran bisa langsung dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Inisiatif ini juga mendukung penurunan Total Fertility Rate (TFR) Indonesia yang saat ini sebesar 2,13, menandakan pertumbuhan penduduk yang seimbang menuju Indonesia Emas 2045.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.30
Akta Kelahiran Langsung Terbit Usai Bayi Lahir, Begini Penjelasannya
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Pemerintah Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran, Layanan Publik Makin Terintegrasi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.21
Mendagri Siapkan Aturan, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapat Akta Digital
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.42
Digitalisasi Akta Kelahiran Diluncurkan, Layanan Publik Kian Terintegrasi
Berita terkait
Pemerintah Digitalisasi Akta Kelahiran, Integrasikan Layanan Publik
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.42
Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis, Mendagri Tito: Bisa Putus Praktik Pungli
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 12.42
Kemenkes-Kemendagri Integrasikan Layanan SatuSehat dan SIAK, Akta Lahir Bayi Bisa Langsung Terbit
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 12.06
Taufan Pawe: IKD Harus Mempermudah, Bukan Menghambat Penerima Bansos
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.30