Budi Karya Sumadi Absen di Sidang Banding Suap DJKA karena Sakit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Budi Karya Sumadi, eks Menteri Perhubungan, tidak memenuhi panggilan sidang banding kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tinggi Medan pada 15 September 2024. Budi seharusnya hadir sesuai penetapan Majelis Hakim, namun mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya. Meski tidak hadir, persidangan tetap berjalan sesuai jadwal. Kasus ini melibatkan Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah yang divonis bersalah atas penyelewengan proyek jalur kereta api Medan-Binjai. Eddy menerima commitment fee sebesar Rp10,9 miliar, sedangkan Muhlis menerima Rp4,4 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28
Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron
Detik.com · 16 September 2026 pukul 07.02
Terungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di OTT KPK
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.57
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN
Berita terkait
Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.10
KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 05.56
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?
Detik.com · 15 September 2026 pukul 23.55