Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dirut PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, bersama perantaranya diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak swasta bernama Erwin untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.

Selain itu, ditemukan praktik gratifikasi terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan yang melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta beberapa pihak swasta. KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar yang disimpan dalam koper dan kardus. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait