Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dirut PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, bersama perantaranya diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak swasta bernama Erwin untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.
Selain itu, ditemukan praktik gratifikasi terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan yang melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta beberapa pihak swasta. KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar yang disimpan dalam koper dan kardus. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 05.56
KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Detik.com · 15 September 2026 pukul 23.55
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
Berita terkait
Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.57
Pernyataan KPK soal Nusron Wahid
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 06.31
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.30