Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memecah HGB atas tanah sengketa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Uang tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sebagian dana, yakni Rp200 juta, diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Kasus ini terungkap melalui laporan masyarakat dan melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait