KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memecah HGB atas tanah sengketa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Uang tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sebagian dana, yakni Rp200 juta, diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Kasus ini terungkap melalui laporan masyarakat dan melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28
Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.57
Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.10
Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Berita terkait
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?
Detik.com · 15 September 2026 pukul 23.55
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
Pernyataan KPK soal Nusron Wahid
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 06.31
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.30