Bukan Emas dan Uang, Febrie Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meluruskan permohonan pengembalian barang sitaan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang diminta bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, melainkan foto keluarga dan dokumen pribadi yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara. Febri menegaskan barang yang diminta dikembalikan adalah milik pribadi dan tidak relevan dengan kasus TPPU yang menjeratnya. Penggugatan lebih fokus pada menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.46
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.08
Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.48
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.45
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 06.52