Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Emas dan Uang, Febrie Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meluruskan permohonan pengembalian barang sitaan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang diminta bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, melainkan foto keluarga dan dokumen pribadi yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara. Febri menegaskan barang yang diminta dikembalikan adalah milik pribadi dan tidak relevan dengan kasus TPPU yang menjeratnya. Penggugatan lebih fokus pada menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait