Bukan Emas dan Uang, Febrie Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meluruskan permohonan pengembalian barang sitaan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang diminta bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, melainkan foto keluarga dan dokumen pribadi yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara. Febri menegaskan barang yang diminta dikembalikan adalah milik pribadi dan tidak relevan dengan kasus TPPU yang menjeratnya. Penggugatan lebih fokus pada menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.14
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Batalkan Penyitaan Aset
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.21
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan-Status Tersangka Sah!
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.24
Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.48
Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.29