Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025, MA menurunkan nilai kerugian dari Rp300 triliun menjadi Rp28 triliun. MA menjelaskan bahwa Rp28 triliun merupakan kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, sementara sisanya sebesar Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan yang tidak termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

MA membedakan antara kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Menurut hakim, perhitungan kerugian negara hanya seharusnya mencakup aliran uang negara yang keluar secara tidak sah atau keuntungan negara yang hilang dan bisa dihitung secara pasti. Kerusakan lingkungan, meskipun bisa dihitung dan dinilai oleh ahli, tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara karena memiliki karakter yang berbeda.

MA menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, sekaligus memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya. MA menekankan bahwa kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun harus diproses secara terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan dapat dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait