Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi penghitungan kerugian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. MA menyatakan angka tersebut tidak tepat karena mencampur kerugian keuangan negara dengan kerugian lingkungan. Kerugian keuangan negara dihitung Rp 38,9 triliun (kemahalan sewa peralatan dan pembayaran bijih timah), sementara kerugian ekologi senilai Rp 271 triliun. MA menegaskan kedua jenis kerugian memiliki dasar hukum berbeda: kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang ditangani pengadilan tindak pidana korupsi, sementara kerugian lingkungan dalam hukum lingkungan yang ditangan pengadilan negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 12.10
MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.15
Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.48
Ahok Soroti Harga Beli Timah Rakyat, 'Harus Sesuai Harga Pasaran'
Berita terkait
Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.36
PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.26
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
Perhitungan Sementara, Kerugian Negara Kasus Toba Pulp Tembus Rp2 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26