Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi penghitungan kerugian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. MA menyatakan angka tersebut tidak tepat karena mencampur kerugian keuangan negara dengan kerugian lingkungan. Kerugian keuangan negara dihitung Rp 38,9 triliun (kemahalan sewa peralatan dan pembayaran bijih timah), sementara kerugian ekologi senilai Rp 271 triliun. MA menegaskan kedua jenis kerugian memiliki dasar hukum berbeda: kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang ditangani pengadilan tindak pidana korupsi, sementara kerugian lingkungan dalam hukum lingkungan yang ditangan pengadilan negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait