Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah. Sebelumnya, BPKP menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian pada hasil audit BPKP tidak tepat.

MA menjelaskan Rp300 triliun itu terdiri dari kelebihan pembayaran atas sewa alat processing penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan memadai, total sekitar Rp28 triliun. Sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan, meliputi kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. MA menyatakan karena perkaranya tindak pidana korupsi, dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya berdasarkan keuangan negara yang telah dikeluarkan. Adapun kerugian lingkungan dapat dihitung dan dinilai ahli, termasuk biaya pemulihan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait