Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah. Sebelumnya, BPKP menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian pada hasil audit BPKP tidak tepat.
MA menjelaskan Rp300 triliun itu terdiri dari kelebihan pembayaran atas sewa alat processing penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan memadai, total sekitar Rp28 triliun. Sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan, meliputi kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. MA menyatakan karena perkaranya tindak pidana korupsi, dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya berdasarkan keuangan negara yang telah dikeluarkan. Adapun kerugian lingkungan dapat dihitung dan dinilai ahli, termasuk biaya pemulihan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 21.18
KPK Duga Kerugian Negara terkait Pengadaan Iklan BJB Rp223 M
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.04
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
Berita terkait
Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.15
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.26
Ahok Soroti Harga Beli Timah Rakyat, 'Harus Sesuai Harga Pasaran'
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.48