Bupati Gowa Jadi Tersangka, Wakil Bupati Jalankan Roda Pemerintahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan sementara hingga ada penetapan Plt. Proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum, sementara pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan ada empat aksi pemerasan dilakukan Sitti Husniah. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Kasus kedua, pemerasan kepada Indomaret dengan dalih CSR sebesar Rp85 jaya untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus ketiga, permintaan 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Terakhir, permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.26
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 12.25
Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Berita terkait
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.29
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.09
Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 06.05
Ada Isu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijemput Polisi, Ini Kata Kombes Didik
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.50