Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan-TPPU

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2023. Dalam penyidikan, Kortastipidkor menyalahkannya telah menerima uang dari pengembang dan perusahaan melalui proses perizinan. Ditemukan dugaan penyerahan Rp 100 juta dari PT Royal Persada, Rp 50 juta dari PT Renjana, serta Rp 850 juta dari tiga kali pembayaran perizinan gerai Indomaret. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli rumah di Waterfront Makassar, mobil Toyota HiAce, serta rumah di Perumahan Royal Spring dengan diskon 70 persen. Selain itu, Sitti diduga memperoleh kickback Rp 420 juta dari PT API dalam pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Gowa dan sponsorship Rp 100 juta untuk acara Beautiful Malino. Kasusnya dijerat pasal 12 huruf e UU PTipK, pasal 20 huruf c KUHP, pasal 126 KUHP, dan pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait TPPU.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait