Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Kortas Tipidkor Polri pada Kamis (1/10) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU). Polri telah mencekalnya dari bepergian ke luar negeri sejak penetapan tersangkanya. Kasus ini melibatkan empat peristiwa pemerasan terkait pengurusan izin bangunan dan gratifikasi. Menurut Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Sitti meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dari pengembang perumahan, lalu memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa meminta uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah. Dua pengembang, PT Royal Persada dan PT Renjana, dikabarkan telah membayarkan total Rp 150 juta kepada Sitti melalui driver pribadinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.05
Bupati Gowa Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan-TPPU
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 11.39
Bupati Gowa Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka TPPU
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.11
Bupati Gowa Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.50
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Polisi Hari Ini
Berita terkait
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.09
Kortas Tipidkor Panggil Bupati Gowa Sitti Husniah Kamis 1 Oktober
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.34
Bareskrim Periksa Bupati Gowa Sebagai Tersangka Pemerasan & TPPU Kamis 1 Oktober
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.40
Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.45