Pengamat Sebut Korupsi Tak Pernah Berakhir Selama Hukum Masih Tebang Pilih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korupsi di Indonesia tetap menjadi tantangan utama dalam demokrasi dan penegakan hukum. Meski berbagai regulasi, lembaga, dan strategi pemberantasan telah dibangun, praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang dengan pola mirip. Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyatakan bahwa korupsi tidak pernah benar-benar kalah di Indonesia. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya.
Pieter Zulkifli mengutip filsuf Plato tentang konsekuensi ketidakpedulian terhadap urusan publik. Ia menekankan bahwa meski pemerintah berganti dan lembaga diperkuat atau dilemahkan, berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, dan penyalahgunaan anggaran tetap muncul hampir setiap pekan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih merajalela di berbagai sektor.
Pertanyaan kritis yang diangkat adalah mengapa negara tampak tidak mampu menghentikan korupsi. Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap keseriusan negara dalam memberantas praktik korupsi, meski telah ada upaya bertahun-tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 19.31
Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar dalam Perjalanan Demokrasi dan Penegakan Hukum
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.07
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 21.35
KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.51
Ketua KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap, Eks Penyidik Usul Timsus
Berita terkait
Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.34
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56