Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor dan meningkatkan posisi tawar Indonesia agar tidak lagi bergantung pada bursa luar negeri dalam penentuan harga komoditas utama seperti nikel, kelapa sawit, timah, batu bara, kopi, dan karet.
Melalui bursa ini, pemerintah akan membangun Indonesia Reference Price untuk menciptakan transparansi dan kendali harga bagi produsen serta eksportir nasional. Regulasi penyelenggaraan bursa ditargetkan selesai bersama DPR RI paling lambat 17 September 2026 guna mewujudkan pasar yang likuid dan kredibel di tingkat internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 14.00
Video: Agar Ekonomi Tumbuh Lebih Cepat, Pemerintah Harus Lakukan Ini
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.19
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Prabowo: Kita Punya Barang, Jangan Orang Lain yang Tentukan Harganya
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.20
Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas, Beroperasi 1 Januari 2027
Berita terkait
OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.39
Prabowo Sebut RI akan Punya Bursa Mineral dan Komoditas 1 Januari 2027
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.17
Ekonom Ungkap 'Harta Karun' Ekspor RI Selain Nikel-CPO-Batu Bara
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.10
Ekspor RI ke AS Diam-Diam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.05