Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor dan meningkatkan posisi tawar Indonesia agar tidak lagi bergantung pada bursa luar negeri dalam penentuan harga komoditas utama seperti nikel, kelapa sawit, timah, batu bara, kopi, dan karet.
Melalui bursa ini, pemerintah akan membangun Indonesia Reference Price untuk menciptakan transparansi dan kendali harga bagi produsen serta eksportir nasional. Regulasi penyelenggaraan bursa ditargetkan selesai bersama DPR RI paling lambat 17 September 2026 guna mewujudkan pasar yang likuid dan kredibel di tingkat internasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 14.00
Video: Agar Ekonomi Tumbuh Lebih Cepat, Pemerintah Harus Lakukan Ini
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.19
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Prabowo: Kita Punya Barang, Jangan Orang Lain yang Tentukan Harganya
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.20
Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas, Beroperasi 1 Januari 2027
Berita terkait
BI: Kenaikan Surplus Perdagangan Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.38
Ketika Impor Harus Menjadi Jalan Menuju Ekspor
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 17.55
Airlangga Dorong Industri Furnitur Indonesia Perkuat Pasar Ekspor
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.35
Aturan Karbon Uni Eropa Ancam Ekspor RI Rp41 Triliun
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 20.00