Diberhentikan Sementara, Febrie Adriansyah Masih Dapat Setengah Gaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Keputusan ini diambil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berdasarkan laporan Tim 9 terkait status tersangka Febrie dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemberhentian sementara berlaku hingga kasus TPPU memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selama masa pemberhentian sementara, Febrie masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya karena belum sepenuhnya diberhentikan sebagai jaksa dan ASN. Ia tidak lagi menerima tunjangan dan fasilitas sebelumnya. Kejaksaan Agung menunggu putusan pengadilan yang final sebelum mengusulkan pemecatan penuh kepada Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.50
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa dari Febrie Adriansyah
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
Berita terkait
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Sebagai Karumga: Jaga Rumah Kosong
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.38