Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diberhentikan Sementara, Febrie Adriansyah Masih Dapat Setengah Gaji

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Keputusan ini diambil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berdasarkan laporan Tim 9 terkait status tersangka Febrie dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemberhentian sementara berlaku hingga kasus TPPU memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selama masa pemberhentian sementara, Febrie masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya karena belum sepenuhnya diberhentikan sebagai jaksa dan ASN. Ia tidak lagi menerima tunjangan dan fasilitas sebelumnya. Kejaksaan Agung menunggu putusan pengadilan yang final sebelum mengusulkan pemecatan penuh kepada Presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait